Bakar Polsek Candipuro Lampung, 8 Orang Jadi Tersangka 

Bakar Polsek Candipuro Lampung, 8 Orang Jadi Tersangka 

Metroterkini.com - Polisi telah menetapkan delapan orang yang ditangkap pasca pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan sebagai tersangka pada Selasa (20/5).

"Untuk statusnya sudah tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dia mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian baru menangkap delapan orang yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Namun Iedwan belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai peran ataupun identitas dari masing-masing tersangka. Kata dia, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka.

"Masih yang kemarin. Nanti kalau sudah update saya kasih tahu. (Saat ini) Masih dilakukan pemeriksaan," tambah dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas umum sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, Enrico menuturkan, penyematan pasal tersebut masih dapat dikembangkan lantaran penyidikan masih terus berjalan.

"Untuk sementara pasal sangkaannya, pasal 170 KUHP," kata Enrico saat dihubungi terpisah.

Adapun bunyi pasal 170 KUHP ialah: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sebagai informasi, kantor polisi yang terletak di wilayah Lampung Selatan itu dibakar oleh sejumlah warga pada Selasa (18/5) malam.

Dugaan awal, warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, warga menilai angka kriminalitas di lingkungannya terus meningkat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa ada ketimpangan personel dengan masyarakat yang harus diayomi di wilayah hukum Polsek tersebut.

Dia menceritakan, 19 orang anggota Polsek tersebut harus melakukan pengamanan terhadap 12 desa yang tersebar di wilayah Candipuro.

Ketimpangan jumlah personel itu membuat setiap warga di sana merasa tak terayomi dengan maksimal. Belum lagi, kata dia, terdapat sejumlah operasi pengamanan yang dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan anggota belakangan ini. [**]
 

Berita Lainnya

Index